MenKopUKM Tolak TikTok Jalankan Bisnis Media Sosial dan E-Commerce Secara Bersamaan

- 6 September 2023, 17:15 WIB
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki. /Kemenkop/

Celahsumbar.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menolak platform media sosial asal China TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia.

Tindakan ini seiring dengan penolakan serupa yang telah dilakukan oleh dua negara lain sebelumnya yakni Amerika Serikat dan India.

"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan," kata Menteri Teten, dalam keterangan resminya, Rabu (6/9/2023).

 

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Selasa, 4 September 2023, Teten mengatakan TikTok boleh saja berjualan tapi tidak bisa disatukan dengan media sosial.

Baca Juga: BRIN Tegaskan Polusi Udara di Berbagai Kota Tanah Air Akibat Siklus Alam Jelang Kemarau

"Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," Teten.

Selain perlunya mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce, Teten juga mengatakan jika pemerintah perlu mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah