Kata Komisi I DPR RI Soal Revisi UU ITE Fokus ke Pasal Karet 27, 28 dan 29 yang Makan Korban

- 25 Agustus 2023, 19:47 WIB
Ilustrasi UU ITE
Ilustrasi UU ITE /aptika.kominfo.go.id/

Celahsumbuar.com - Revisi Undang-Undang (UU) informasi dan transaksi elektronik (ITE) sifatnya terbatas dan mendesak. Hal itu diungkapkan oleh Anggota Komisi I DPR RI Sukamta Mantamiharja.

Revisi UU ITE itu berkaitan dengan pasal karet yang sering dianggap sebagai senjata menekan kasus-kasus yang ada di dunia digital.

"Semangat revisi kedua UU ITE lebih kepada pasal-pasal karet yang dianggap sering memakan korban terhadap masyarakat selama ini, khususnya pasal 27, 28 dan 29, beserta desain hukum pidananya. Jadi, ini revisi terbatas dan cukup mendesak," katanya dihubungi di Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga: Komisi V DPR RI Bentuk Panja Selidiki Polusi Jakarta Pekan Depan!

Penegasan itu disampaikan Sukamta menanggapi usulan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang ingin merevisi pasal 43 di UU ITE. Usulan itu agar BSSN punya penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

"Ini bukan hal mudah, karena kita butuh aturan keamanan siber yang utuh, bukan sepotong-sepotong," katanya.

Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil Yogyakarta, Sukamta.
Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Dapil Yogyakarta, Sukamta. Foto: Instagram @drsukamta.

Politisi PKS itu menjelaskan persoalan keamanan siber bukan persoalan semudah memasukkan kewenangan penyidikan PPNS ke dalam BSSN yang lebih kompleks hingga saat ini.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah