KPK: Zero Tolerance Terhadap Segala Bentuk Tindak Pidana Internal

- 28 Juni 2023, 11:02 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) yang nilainya mencapai Rp4 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan rumah tahanan (rutan) yang nilainya mencapai Rp4 miliar. /Dok. Pikiran Rakyat

Celahsumbar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pegawainya yang terlibat dalam segala bentuk tindak pidana.

Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan KPK menerapkan zero tolerance, artinya tidak pernah ada toleransi terhadap pelaku-pelaku kriminal tindak pidana korupsi, khususnya yang terjadi di KPK.

 

"Untuk membersihkan lembaga antirasuah dari berbagai perilaku menyimpang tak cukup hanya dengan memenjarakan pelakunya. KPK juga harus memahami dan menutup celah-celah korupsi yang ada di internal agar kejadian yang sama tidak terulang dan mencoreng nama institusi," kata Asep dalam keterangan, Rabu (28/6/2023), dilansir Antara.

Baca Juga: Johnny G Plate Terima Uang Belasan Miliar dalam Dugaan Kasus Korupsi BTS 2020-2022

Asep mengungkapkan KPK akan menggandeng aparat penegak hukum lainnya, seperti kepolisian dan kejaksaan, untuk menangani kasus pelanggaran di internal lembaga antirasuah itu.

Perwira tinggi polisi berbintang satu ini menjelaskan perkara yang bisa ditangani KPK adalah perkara korupsi dengan tiga kriteria.

"Kriteria pertama, pelakunya adalah penyelenggara negara. Kriteria kedua, pelakunya adalah penegak hukum dan kriteria ketiga adalah nilai kerugiannya minimal Rp1 miliar," jelasnya.

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah