Harimau Sumatera Masuk Halaman Masjid Kabupaten Solok, BBKSDA Sumbar Sebut Ada Aktivitas...

1 Juni 2024, 11:00 WIB
Tangkapan layar dari rekaman CCTV yang dikirim ke salah satu akun sosial media daring, di mana terlihat seekor harimau Sumatera tengah berjalan di halaman Masjid Alisma Alius, Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumbar ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi / ANTARA/HO-Dokumentasi pribadi/

Celahsumbar.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) buka suara setelah mendapati harimau sumatera terekam kamera CCTV masuk ke halaman masjid di Kabupaten Solok.

Plh Kepala BKSDA Sumbar Dian Indriati mengatakan, harimau bisa meninggalkan habitatnya lantaran ada gangguan dari manusia yang mengusik keberadaannya. Ia melanjutkan, ada oknum yang mencari burung liar.

"Harimau yang keluar dari habitatnya itu disebabkan karena adanya aktivitas beberapa orang, tetapi bukan masyarakat sekitar yang masuk dalam habitat tersebut untuk melakukan pemikatan burung," ungkapnya.

Baca Juga: Dibantu Polsek Matur Agam, BKSDA Sumbar Buru Harimau Sumatera Usai Menyerang

Ia menjelaskan, para pemikat burung tersebut takut akan kemunculan harimau sehingga mereka menggunakan bunyi-bunyian yang membuat harimau itu takut dan keluar dari habitatnya.

Dian juga menjelaskan alasan lain yang menyebabkan harimau itu bisa masuk ke pekarangan masjid lantaran area di sekitar masjid merupakan hutan konservasi dan hutan lindung.

"Karena lingkungan masjid tersebut dikelilingi oleh hutan konservasi dan hutan lindung. Tim gabungan sudah berada di lokasi kejadian untuk melakukan upaya mitigasi dan mengedukasi agar masyarakat tenang," katanya.

Baca Juga: BKSDA Sumbar Beberkan 5 Serangan Harimau Sumatera dan Beruang, Waspada Lokasi Ini

Selain itu, tim juga melakukan upaya penggiringan satwa ke habitatnya yang berbatasan langsung dengan habitatnya di kawasan hutan. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tenang dan tidak terdapat korban jiwa baik dari pihak manusia maupun satwa.

Dian juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan penangkapan, melukai atau bahkan membunuh satwa yang dilindungi. Karena bagi yang melakukan hal tersebut akan mendapat sanksi berdasarkan pasal 40 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAHE).

Bagi siapa pun yang melanggar undang-undang tersebut akan dikenai sanksi penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Editor: Rizki Adidji

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler