Begini Kondisi Terkini Arus Mudik Natal dan Tahun Baru di Pelabuhan Bakauheni

24 Desember 2023, 15:00 WIB
Ratusan kendaraan roda empat mengantri di dermaga Terminal Eksekutif Pelabuhan Merak menunggu kapal bersandar untuk diseberangkan menuju Pelabuhan Bakauheni, Lampung /ANTARA/Mansyur/

Celahsumbar.com - Arus pemudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, atau H-1 menjelang Natal 2023 menuju Pelabuhan Merak Banten terlihat ramai lancar, Minggu (24/12/2023).

Dilansir dari ANTARA, Pelabuhan Bakauheni pada pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB, arus penumpang terpantau lancar baik di area dermaga eksekutif maupun dermaga reguler.

Suasana kantong parkir di Pelabuhan Bakauheni pada pagi hari juga tampak seperti hari biasa. Terlihat juga pintu masuk pelabuhan di area pengecekan kendaraan sepi dan tidak menunjukkan adanya kendaraan.

Baca Juga: Pemberitahuan Penting Soal Operasi Lilin 2023 dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni Rudi Sunarko, mengatakan pihaknya mencatat jumlah penumpang kapal yang menggunakan kendaraan roda empat dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, menuju Pelabuhan Merak, Banten, pada H-1 Natal.

Tercatat ada 5.231 mobil, di mana jumlah itu mengalami peningkatan dari hari sebelumnya yang mencapai 5.230 kendaraan. Rudi mengimbau kepada pengguna jasa penyeberangan agar dapat membeli tiket Ferizy dari jauh hari.

"Jadi kami mengimbau untuk calon pemudik dari Sumatera ke Jawa yang akan menggunakan jasa penyeberangan ASDP untuk membeli tiket dari jauh hari," pungkasnya.

Baca Juga: Pemesanan Tiket KA untuk Libur Natal dan Tahun Baru Sudah Bisa Lho! Ini Tahapannya

Ketentuan Baru Pembelian Tiket Feri

Untuk diketahui PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah memberlakukan ketentuan baru pembelian tiket daring kapal feri mulai 11 Desember 2023.

Ketentuan itu berlaku di Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk. Ketentuan baru tersebut adalah pemesanan tiket feri dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal lima kilometer sebelum pelabuhan.

Ketentuan itu ditetapkan dalam Surat Dirjen Hubdat Kemenhub AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.***

Editor: Widji Ananta

Tags

Terkini

Terpopuler