SAH! DPR RI Setujui Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven

- 4 Juni 2024, 16:00 WIB
Calvin Verdonk dan Jens Raven dalam rapat dengan Komisi III dan Komisi X DPR RI
Calvin Verdonk dan Jens Raven dalam rapat dengan Komisi III dan Komisi X DPR RI /PSSI

Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan proses permohonan pemberian kewarganegaraan Indonesia terhadap dua pemain sepak bola itu dilakukan melalui proses naturalisasi bagi orang asing yang telah berjasa atau karena kepentingan negara sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

"Pada kesempatan rapat kerja hari ini Pemerintah menyatakan mendukung memberikan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada atlet atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven," kata Cahyo yang hadir mewakili Menkumham Yasonna H. Laoly.

Sementara itu, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menjelaskan bahwa Calvin Ronald Verdonk memiliki keturunan Indonesia dari ayahnya yang lahir di Aceh, sedangkan Jens Raven memiliki keturunan Indonesia dari ayahnya dan neneknya lahir di Yogyakarta.***

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah