Komisi III DPR Setujui Naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven

- 3 Juni 2024, 17:00 WIB
Erick Thohir bersama Calvin Verdonk, Jens Raven dan Maarten Paes
Erick Thohir bersama Calvin Verdonk, Jens Raven dan Maarten Paes /X/@erickthohir

Celahsumbar.com - Komisi III DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan atau naturalisasi terhadap dua pesepak bola asal Belanda, Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven, di rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemuda dan Olahraga.

"Kami ingin menyampaikan memintakan persetujuan kepada Komisi III apakah menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven untuk selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh selaku pemimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (3/6/2024).

Baca Juga: Imbang Tanpa Gol Lawan Tanzania, Marselino Tatap Laga Kualifikasi Piala Dunia Kontra Irak

"Setuju," jawab anggota Komisi III DPR yang hadir, kemudian Pangeran mengetuk palu tanda persetujuan.

Sebelum persetujuan itu diambil, seluruh fraksi menyampaikan pandangannya terlebih dahulu terkait pemberian kewarganegaraan kepada dua pesepak bola tersebut.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI Cahyo R. Muzhar mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap permohonan kewarganegaraan dua pesepak bola tersebut oleh tim pemeriksa dan peneliti pemberian kewarganegaraan yang terdiri atas Kemenkumham, Kemensesneg, Kemenpora, BIN, dan PSSI.

Baca Juga: Venezia Promosi ke Serie A Liga Italia, Jay Idzes Merumput di Kasta Tertinggi Negeri Pizza

Cahyo menyampaikan dari aspek pertimbangan kewarganegaraan, permohonan kedua atlet sepak bola tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI juncto Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Adapun dari aspek keolahragaan, permohonan tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan serta Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 10 tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi atas Usulan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Olahragawan Warga Negara Asing dan Tenaga Keolahragaan Warga Negara Asing," jelas Cahyo.***

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah