Banding Ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta, Virgoun Harus Bayar Biaya Segini untuk Inara dan Anak

- 13 Februari 2024, 11:00 WIB
Kolase foto Inara Rusli dan Virgoun.
Kolase foto Inara Rusli dan Virgoun. /Instagram @mommy_starla dan @virgoun_/

Celahsumbar.com - Banding yang dilakukan oleh Virgoun soal putusan cerai dengan Inara Rusli ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, Selasa (13/2/2024). Inara juga dinyatakan berhak mendapatkan pembagian royalti 50 persen dari lagu-lagu Virgoun.

"50 persen dari pendapatan bersih royalti yang diperoleh tergugat konvensi sebagai pencipta lagu Surat Cinta untuk Starla, Bukti dan Selamat dari P.T. Digital Rantai Maya sebagai publisher adalah harta bersama penggugat konvensi dan tergugat konvensi," ungkap hakim.

Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan putusan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Jakarta Barat sudah sesuai dengan aturan berlaku.

Baca Juga: 3 Padu Padan Gaya Chic Maudy Ayunda yang Bisa Anda Coba, Simpel tapi Stylish

Termasuk dengan perbaikan dari amar putusan itu berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat, ditambah dengan pertimbangan-pertimbangan.

"Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jakarta berpendapat bahwa putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB sudah tepat dan benar. Oleh karenanya, harus dikuatkan dengan memperbaiki amar putusan," papar Hakim.

Disebutkan, Pengadilan Tinggi Jakarta memberikan penguatan atas putusan sebelumnya. "Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat nomor 1622/Pdt.G/2023/PA.JB tanggal 10 November 2023," bunyi putusan tersebut. 

Baca Juga: Eks Istri Virgoun Rambah Dunia Fashion, Inara Rusli Perkenalkan Clothing Terbaru di JMFW 2024

Kewajiban Virgoun atas Nafkah Anak

Santer Berita Virgoun Punya Pacar, Ibunda Virgoun Beri Lampu Hijau
Santer Berita Virgoun Punya Pacar, Ibunda Virgoun Beri Lampu Hijau

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah