Bagaimana Keabsahan Pendaftaran Capres-Cawapres untuk Pilpres 2024? Ini Penjelasan DPR RI

- 3 November 2023, 07:10 WIB
Jokowi bersama 3 bacapres peserta Pilpres 2024, makan siang bersama di Istana Merdeka pada Senin, 30 Oktober 2023.
Jokowi bersama 3 bacapres peserta Pilpres 2024, makan siang bersama di Istana Merdeka pada Senin, 30 Oktober 2023. //Instagram @prabowo

Tahapan Pilpres 2024

Gedung KPU RI
Gedung KPU RI Istimewa

Sebagaimana penjelasan KPU dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR, Jakarta, tahapan pendaftaran bakal capres-cawapres hanya perihal mengecek kelengkapan berkas.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU juga mengatur persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden. Pasal 13 ayat 3 tentang persyaratan calon di mana calon presiden dan wapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q, terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun, pada tanggal 16 Oktober 2023, MK mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023, di mana batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun yang ditambah klausa pernah menjabat kepala daerah.***

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah