PKB Nonaktifkan Edward Tannur dari Komisi IV DPR RI Imbas Penganiayaan Berat yang Dilakukan Sang Anak

9 Oktober 2023, 09:03 WIB
Ilustrasi PKB /Ajay/KC/

Celahsumbar.com - Edward Tannur dinonaktifkan dari keanggotaan Komisi IV DPR RI, imbas kasus penganiayaan berat yang dilakukan sang anak Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini Sera hingga tewas.

Hal itu berdasarkan keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) yang disampaikan oleh Sekjen PKB Hasanuddin Wahid. Edward diharapkan fokus dulu dalam masalah hukum sang anak.

"Kami dari DPP PKB memutuskan sejak malam ini untuk menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi," kata Hasanuddin, Senin (9/10/2023).

Baca Juga: Profil dan Harta Kekayaan Edward Tannur dari F-PKB DPR RI, Ayah Penganiaya Janda Muda hingga Tewas

Keputusan itu, sambungnya, merupakan bentuk sanksi dari PKB terhadap Edward. Pencabutan keanggotaan Edward dari Komisi IV DPR dilakukan besok, Selasa (10 Oktober 2023). Termasuk dari seluruh agenda di Parlemen Senayan.

"Ini bentuk sanksi kami sembari kami beri kesempatan atas persoalan yang terjadi, agar dia segera membantu sebisa mungkin persoalan bisa selesai secara hukum. Karena kami sangat prihatin terjadi hal semacam itu dan hati kami ada di korban.

8 Fakta dan Profil Edward Tannur, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB

Edward Tannur adalah anggota DPR RI perioder 2019-2024 yang duduk di komisi IV. Dilihat dari laman profil DPR RI, Edward Tannur lahir di Atambua, pada 2 Desember 1961 silam.

Ia merupakan anggota dewan dengan nomor 53 yang berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan agama Katolik. Edward berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) II. Sebelumnya, Edward pernah gagal menjadi anggota parlemen Senayan pada Pileg 2009 lalu. Edward juga bakal nyaleg lagi di Pileg 2024 mendatang.

Baca Juga: Reza Indragiri Nilai Penganiayaan Berat GRT Anak Anggota DPR Patut Dijerat Hukuman Mati

Perbuatan Keji GRT Ditangani Polrestabes Surabaya

Tersangka Gregorius Ronald Tannur berupaya melakukan CPR kepada korban sesaat setelah penganiayaan.

Polrestabes Surabaya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GR), usia 31 tahun, anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Edward Tannur, sebagai tersangka perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Pihak kepolisian pun telah melakukan konfrensi press terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh GRT. Pria bertubuh gempal itu menjalani masa kurungan di Mapolrestabes Surabaya hingga naik persidangan.

Korbannya adalah Dini Sera Afrianti, janda satu anak, usia 29 tahun, yang sudah menjalin hubungan dengan tersangka selama lima bulan terakhir. Video penemuan jasad Dini di basement Mall Pakuwon Surabaya viral di jagad maya.***

 

Editor: Widji Ananta

Tags

Terkini

Terpopuler