7 Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Sumbar Ditahan, Aliran Uang Ditelusuri

- 7 Juni 2024, 06:30 WIB
Dok. Ilustrasi Tahanan
Dok. Ilustrasi Tahanan /

Celahsumbar.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) resmi menahan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK pada Dinas Pendidikan setempat.

"Penahanan dilakukan oleh penyidik dalam rangka mempercepat proses penyidikan dan pelimpahan perkara ke pengadilan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman, seperti dilansir dari ANTARA,Jumat (7/6/2024)

Alasam penahanan para tersangka, sambungnya, karena dikhawatirkan mereka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi-saksi lain sebagaimana dimuat pada Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Kejati Sumbar Akhirnya Tetapkan 8 Tersangka Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan, Kronologinya Diungkap

Tujuh orang tersangka yang ditahan tim penyidik Kejati Sumbar adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK), keduanya merupakan ASN pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar.

Kemudian SA selaku ASN di SMK; DRS (Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa), E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), dan Sy (Direktur Inovasi Global).

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan kasus duggaan korupsi pada Dinas Pendidikan Sumbar di Padang, Selasa (28/5)
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman saat memberikan keterangan pers terkait perkembangan penanganan kasus duggaan korupsi pada Dinas Pendidikan Sumbar di Padang, Selasa (28/5)

 

Hadiman mengatakan tim penyidik akan mempercepat kelengkapan berkas acara pemeriksaan para tersangka agar bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.

Hadiman melanjutkan, pihaknya juga tengah melakukan penelusuran aliran uang dugaan korupsi dari Dinas Pendidikan itu. Hal itu dilakukan demi mengusut secara tuntas kerugian negara yang muncul akibat kasus tersebut.

Baca Juga: Ada Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Tahun 2021, Ini Pernyataan Pemprov Sumbar

"Tim Penyidik masih terus menelusuri aliran dana dalam perkara ini agar kerugian negara yang timbul bisa dipulihkan," ujarnya.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan auditor internal Kejati Sumbar menunjukkan bahwa kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp5,5 miliar.

Dengan rincian pada Sektor Maritim sebesar Rp472.012.774, Sektor Pariwisata sebesar Rp2.131.494.705, Sektor Holtikultura sebesar Rp1.448.876.892, dan Sektor Industri Rp1.469.695.466.***

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah