Hadiman melanjutkan, pihaknya juga tengah melakukan penelusuran aliran uang dugaan korupsi dari Dinas Pendidikan itu. Hal itu dilakukan demi mengusut secara tuntas kerugian negara yang muncul akibat kasus tersebut.
Baca Juga: Ada Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Tahun 2021, Ini Pernyataan Pemprov Sumbar
"Tim Penyidik masih terus menelusuri aliran dana dalam perkara ini agar kerugian negara yang timbul bisa dipulihkan," ujarnya.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan auditor internal Kejati Sumbar menunjukkan bahwa kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp5,5 miliar.
Dengan rincian pada Sektor Maritim sebesar Rp472.012.774, Sektor Pariwisata sebesar Rp2.131.494.705, Sektor Holtikultura sebesar Rp1.448.876.892, dan Sektor Industri Rp1.469.695.466.***