Celahsumbar.com - Desakan penutupan tambang ilegal yang ada di Air Dingin, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar) terus mengalir. Kegiatan tambang dinilai membahayakan masyarakat dan menganggu aktifitas masyarakat, dan berdampak kepada kerusakan lingkungan.
Lantas bagaimana tanggapan Dinas ESDM yang dianggap tidak acuh atas potensi erkesan acuh tidak acuh atas permasalahan tambang di lokasi ini. Melalui akun Instagram Dinas ESDM Sumbar @esdm.sumbar, memberikan tanggapan.
"Kegiatan Tambang yang ada di Air Dingin sudah dihentikan sementara oleh Dinas ESDM dan Dinas LH Provinsi Sumatera Barat bersama Dinas LH Kabupaten Solok," tulis ESDM.
Dinas ESDM mengklaim telah melakukan upaya terkait dengan pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan dengan melibatkan Inspektur Tambang KESDM di mana terdapat rekomendasi teknis yang harus dilakukan oleh Perusahaan Tambang di Aia Dingin.
"Untuk memperbaiki dampak lingkungan akibat aktifitas tambang dan mengimplementasikan kaidah teknis pertambangan yang baik dan melaksanakan rekomendasi teknis dari Dinas Lingkungan Hidup," sebutnya.
View this post on Instagram
Terkait tuntutan untuk menutup tambang tersebut dapat disampaikan bahwa untuk penutupan tambang ada persyaratan dan mekanisme yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.