KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR Rugikan Negara Miliaran Rupiah

- 26 Februari 2024, 14:30 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Celahsumbar.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI menyebabkan kerugian negara hingga mencapai miliaran rupiah.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pokok perkara korupsi tersebut berkaitan dengan pasal kerugian negara. Namun, Ali belum merinci total angka kerugian negara akibat kasus yang sedang dalam tahap penyidikan itu.

"Iya, betul. Dugaan terkait pasal kerugian negara. (Kisaran kerugian negara) miliaran rupiah," kata Ali saat dihubungi di Jakarta, Senin (26/2/2024).

Baca Juga: Pesan Jokowi ke Jajarannya di Sidang Kabinet: Jaga Stok dan Harga Pangan Jelang Ramadhan

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut. Menurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati oleh pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.

"Melalui sebuah gelar perkara, disepakati naik pada proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat, 23 Februaru 2024 lalu.

Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Namun, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers penahanan.

Baca Juga: Damri Buka Layanan Pemesanan TIket Online untuk Mudik Lebaran Idul Fitri 2024

"Pasti kami sampaikan, ya. Pada prinsipnya, KPK pasti terbuka menyampaikan seluruh kegiatan dari penindakan ini, tetapi tentu ada batasan-batasan," tambah Ali.

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x