Anwar Usman Buka Suara Soal Putusan MKMK: Ada Pelanggaran Norma

- 8 November 2023, 19:05 WIB
Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

Celahsumbar.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sangat menyayangkan sidang terbuka dan substansi putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) dinilai melanggar norma dan tidak sesuai dengan Peraturan MK.

 

Anwar mengatakan sidang terbuka menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan, yaitu untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi.

"Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, dilakukan secara terbuka. Hal itu secara normatif, tentu menyalahi aturan, dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan," kata Anwar saat konferensi pers di Gedung MK RI Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Sementara terkait putusan sanksi yang dijatuhkan kepada hakim konstitusi, Anwar menyebutkan terlepas dari dalil melakukan terobosan hukum, MKMK telah melanggar norma terhadap ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Jokowi Gerah Juga Pendukung Capres-Cawapres Masih Ribut, Padahal Sudah Makan Bareng

"Begitu pula halnya tentang Putusan Majelis Kehormatan MK, meski dengan dalih melakukan terobosan hukum, dengan tujuan mengembalikan citra MK di mata publik, hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Namun, Anwar mengaku tidak ingin mengacaukan proses persidangan MKMK ketika itu.

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah