Baca Juga: Sosok Ade Paloh di Lingkungan Skena Indie yang Sempat Sakit Mendadak Sebelum Meninggal
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Harvey sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, dimana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat bukti yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," kata Kuntadi di Kejagung.
Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, Harvey Moeis akan dilakukan penahanan.
"Untuk kepentingan penyidikan akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," ujar Kuntadi.***