Sandra Dewi Tutup Kolom Komentar di IG Usai Harvey Moeis Jadi Tersangka Korupsi Timah

28 Maret 2024, 07:30 WIB
Sandra Dewi dan suaminya Harvey Moei /Instagram/@sandradewi88

Celahsumbar.com - Artis cantik Sandra Dewi langsung jadi sorotan publik usai suaminya, Harvey Moeis, menjadi tersangka tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Sandra Dewi pun langsung menutup kolom komentar di akun Instagram pribadinya, @sandradewi88, pada Rabu malam, 27 Maret 2024.

Ada beberapa unggahan yang dimatikan kolom komentarnya oleh Sandra Dewi. Namun, untuk postingan pada empat hari lalu, kolom komentarnya masih tetap dibuka.

Di postingan Sandra Dewi sedang memegang erat tangannya itu, banyak warganet yang membanjirinya dengan komentar mengenai penangkapan sang suami.

Baca Juga: Kata-kata Kehilangan Seorang Samuel Rizal Ditinggal Mantan Istri Stevie Agnecya

Untuk diketahui, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu malam, 27 Maret 2024.

Harvey Moeis tampak keluar dari Gedung Kejagung dengan mengenakan rompi pink khas Kejagung. Tangannya diborgol dan dikawal staf Kejagung masuk ke mobil tahanan.

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah, Rabu (27/3/2024) ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

Dari penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka, maka total sudah ada 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah.

Baca Juga: Sosok Ade Paloh di Lingkungan Skena Indie yang Sempat Sakit Mendadak Sebelum Meninggal

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Harvey sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, dimana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat bukti yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," kata Kuntadi di Kejagung.

Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, Harvey Moeis akan dilakukan penahanan.

"Untuk kepentingan penyidikan akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," ujar Kuntadi.***

Editor: Tommy Adi

Tags

Terkini

Terpopuler