Barlius berharap, dengan adanya surat edaran ini, diharapkan dapat dijadikan pedoman mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan Darmawisata, Studi Tour, Perkemahan, atau kegiatan lainnya di lingkungan sekolah selama masa liburan sekolah.
Dengan telah keluarnya edaran ini, untuk edaran sebelumnya nomor 100.3.4.1/1366/DISDIK/DISDIK-2024 tentang larangan kegiatan darmawisata, perkemahan dan kegiatan lain yang melibatkan guru dan siswa tanggal 14 Mei 2024 tidak berlaku lagi.***