PPDB Zonasi Banyak Dikeluhkan Masyarakat, Pemerintah: Banyak Kekurangan dan Akan Dievaluasi

- 22 Juli 2023, 08:07 WIB
Ilustrasi: PPDB 2023, sekolah dilarang membebankan orang tua dengan mewajibkan pembelian seragam sekolah, ini dasar hukumnya./ Unsplash @Syahrul Alamsyah Wahid
Ilustrasi: PPDB 2023, sekolah dilarang membebankan orang tua dengan mewajibkan pembelian seragam sekolah, ini dasar hukumnya./ Unsplash @Syahrul Alamsyah Wahid /

Celahsumbar.com - Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Warsito mengakui pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023 banyak kekurangan.

Warsito menyampaikan, untuk menindaklanjuti beberapa laporan keluhan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB, maka diperlukan evaluasi yang komprehensif baik pada sistem regulasi maupun pelaksanaannya," kata Warsito, di Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan dan Pelaksanaan PPDB, dalam keterangan resminya.

Warsito juga menyampaikan untuk menghindari terulangnya lagi kekurangan pelaksanaan PPDB, Dinas Pendidikan diharapkan memberikan sosialisasi PPDB di semester awal.

 

Hal ini untuk memudahkan orang tua dapat memproyeksi berbagai kemungkinan anaknya masuk ke sekolah negeri atau swasta.

Baca Juga: Rumah Menteri di IKN Ditargetkan Selesai Dibangun Tahun 2024, Punya Luas 1.000 Meter Persegi

"Perlu adanya sosialisasi pelaksaaan PPDB pada semester pertama untuk kelas 6, 9 dan 12," ujar Warsito.

Ia mengungkapkan, kedepannya juga akan ada rencana evaluasi dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.

Juga akan dilakukan sosialisasi maksimal bulan Oktober. Kondisi tersebut akan memudahkan daerah untuk mensosialisasikan perubahan Permendikbud dalam aturan PPDB di daerah.

Selain itu, kedepannya akan dipertimbangkan seleksi umur untuk menjadi patokan utama dibandingkan seleksi domisili.

Baca Juga: Melihat Sunset Paling Premium di Indonesia Ada di Sumbar, di Sungai Nyalo KWBT Mandeh

"Seleksi umur menjadi lebih aman dibanding menggunakan surat keterangan atau KK palsu. Seleksi umur dapat dipastikan siswa tersebut sudah digunakan TK/SD," ujarnya.

Warsito menambahkan Kemenko PMK akan mengadakan koordinasi dengan pihak terkait 2-3 bulan sebelum pelaksanaan PPDB, sehingga terkhusus daerah-daerah yang rawan kecurangan dapat diantisipasi sedini mungkin.

Warsito berharap kepada pemerintah daerah ikut proaktif terhadap sistem kebijakan pelaksanaan PPDB dan lebih serius dalam menyelesaikan permaslahannya.

"Pemerintah daerah diharapkan ikut pro aktif dalam pelaksanaan PPDB," pungkas Warsito.***

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah