Kejati Sumbar Tetapkan Enam Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Sapi Bunting

23 Juli 2023, 08:13 WIB
Kepala Kejati Sumbar Asnawi usai menggelar jumpa pers dalam peringatan Hari Bhakti Adhyaksa 2023 /ANTARA/FathulAbdi

Celahsumbar.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021 yang menelan anggaran sebesar Rp35.017.340 miliar.

Kepala Kejati Sumbar, Asnawi, mengatakan dalam perkara ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik, didiukung oleh alat bukti yang sah.

"Meski tersangka berjumlah enam orang, namun pihaknya baru menahan tiga orang tersangka sampai saat ini. Untuk tiga tersangka yang belum ditahan ini sudah kami layangkan surat panggilan, diharapkan koperatif dan memenuhi panggilan dari penyidik," kata Asnawi, saat jumpa pers perayaan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) 2023 di Padang, Sabtu, 22 Juli 2023, dilansir Antara.

Namun, Jika tidak kunjung memenuhi panggilan hingga tiga kali, maka ketiga tersangka yang identitasnya belum diungkapkan ke publik itu akan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk dilakukan upaya paksa.

 

Sementara bagi tiga tersangka yang sudah ditahan pada Jumat, 17 April 2023, saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) serta Lapas Perempuan Padang, menunggu berkas perkara lengkap oleh tim penyidik.

Baca Juga: Blank Spot 10 Dusun di Nagari Koto Tinggi, Ketua DPRD Sumbar: Ini PR Pemda

Para tersangka itu adalah DM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan FH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), keduanya berstatus sebagai Aparatus Sipil Negara di Dinas Peternakan provinsi.

Sedangkan tersangka yang ketiga adalah Direktur CV Emir Darul Hasan berinisial AAP sebagai rekanan pada proyek pengadaan sapi bunting.

Asnawi mengatakan para tersangka dijerat jaksa dengan pasal 2 ayat (1), Juncto (Jo) pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Asnawi yang didampingi oleh Asisten Pidana Khusus Hadiman, Asisten Intelijen Mustapqpirin, dan lainnya menjelaskan kasus itu berawal ketika Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar melakukan pengadaan 2.082 ekor sapi bunting.

Pengadaan sapi bunting pada awalnya digulirkan oleh pemerintah provinsi setempat dengan tujuan memperbanyak populasi ternak di Sumbar, bahkan dalam kontrak awal dibunyikan sapi harus didatangkan dari luar Sumbar.

Baca Juga: Pertama di Indonesia, Unand dan KIJ Bikin Tinta untuk Pemilu 2024 dari Bahan Baku Gambir

Proyek dengan nama penyediaan benih atau bibit ternak dan hijauan pakan ternak itu akhirnya dilaksanakan pada tahun anggaran 2021 dengan pagu sebesar Rp35.017.340 miliar.

Rinciannya sebanyak 1.572 ekor sapi lokal dan 510 ekor sapi crossing yang dituangkan ke dalam lima paket kontrak pekerjaan, dan dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda.

Dalam perjalanannya ternyata dilakukan pengubahan kontrak (adendum) untuk mengganti sapi yang pada awalnya adalah sapi bunting menjadi sapi dara.

"Sapi pun dibeli di daerah Sumbar, tindakan ini tentu saja menggagalkan misi pemerintah untuk memperbanyak populasi ternak. Bahkan kami juga menemukan adanya indikasi penggelambungan harga," ungkapnya.

Ia mengatakan dari hasil penghitungan penyidik diketahui kerugian negara yang muncul akibat kasus itu mencapai Rp7,3 miliar.

"Kejati Sumbar akan mengusut kasus ini hingga tuntas, siapa saja pihak yang terlibat akan dijerat untuk diproses secara hukum," tegas Asnawi.

Ia mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dari enam orang yang kini ditetapkan pihaknya, karena proses penyidikan masih terus berjalan sampai sekarang.***

Editor: Tommy Adi

Tags

Terkini

Terpopuler