Celahsumbar.com - KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi terkait pelaksanaan kampanye dan pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilgub Sumbar 2024.
Plh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Ory Sativa Syakban mengatakan, tahapan kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Sementara masa tenang dari 24-26 November, yang didahului dengan pengambilan nomor urut pada 23 September.
"Pengundian nomor urut akan dilakukan secara terbuka dan langsung dihadiri oleh pasangan calon," ujar Ory.
Baca Juga: Mengenal Visi Misi Mahyeldi-Vasko dan Epyardi-Ekos di Pilgub Sumbar 2024
Selain membahas tahapan kampanye, sosialisasi ini juga menekankan pentingnya pelaporan dana kampanye.
Ory menjelaskan bahwa pasangan calon diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan melaporkan dana kampanye melalui aplikasi Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
View this post on Instagram
Bagi pasangan calon yang mengalami kesulitan dalam penggunaan aplikasi ini, KPU menyediakan tim helpdesk. Kebijakan dalam pelaksanaan kampanye serta penggunaan aplikasi Sikadeka turut disampaikan oleh Jons Manedi, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM.
"Dalam debat publik nanti, pasangan calon wajib hadir. Jika tidak hadir tanpa alasan yang sah, akan ada sanksi tegas," jelas Jons.