KPU Resmikan Tahapan Pilgub Sumbar 2024: Pengundian Nomor Urut dan Paslon Wajib Punya Ini

Tayang: 19 September 2024, 12:00 WIB
Penulis: Widji Ananta
Editor: Tim Celah Sumbar
Mahyeldi-Vasko dan Epyardi-Ekos di Pilgub Sumbar 2024
Mahyeldi-Vasko dan Epyardi-Ekos di Pilgub Sumbar 2024 /KPU Sumbar

Celahsumbar.com - KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)  menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi terkait pelaksanaan kampanye dan pengundian nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilgub Sumbar 2024.

Plh Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat Ory Sativa Syakban mengatakan, tahapan kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Sementara masa tenang dari 24-26 November, yang didahului dengan pengambilan nomor urut pada 23 September.

"Pengundian nomor urut akan dilakukan secara terbuka dan langsung dihadiri oleh pasangan calon," ujar Ory.

Baca Juga: Mengenal Visi Misi Mahyeldi-Vasko dan Epyardi-Ekos di Pilgub Sumbar 2024

Selain membahas tahapan kampanye, sosialisasi ini juga menekankan pentingnya pelaporan dana kampanye. 

Ory menjelaskan bahwa pasangan calon diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan melaporkan dana kampanye melalui aplikasi Sistem Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KPU Prov Sumbar (@kpu_sumbar)

Bagi pasangan calon yang mengalami kesulitan dalam penggunaan aplikasi ini, KPU menyediakan tim helpdesk. Kebijakan dalam pelaksanaan kampanye serta penggunaan aplikasi Sikadeka turut disampaikan oleh Jons Manedi, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM.

"Dalam debat publik nanti, pasangan calon wajib hadir. Jika tidak hadir tanpa alasan yang sah, akan ada sanksi tegas," jelas Jons.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub