Celahsumbar.com - Kerawanan Pilkada Serentak 2024 Kabupaten Pasaman Barat telah dipetakan. Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wanhar.
Dia mengatakan, pemetaan itu berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan pemetaan terhadap kejadian pada pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satunya ketidaktahuan penyelenggara tingkat ad hoc tentang syarat administratif pemilih.
"Penyelenggara harus mengetahui syarat administratif pemilih. Jangan sampai tidak mengetahui," kata dia.
Baca Juga: Wanita Ini Sebut Calon Tunggal Pilkada Serentak 2024 adalah Agenda Pusat
Kemudian, sambungnya, ada informasi soal pemilih yang tidak memenuhi syarat memilih, pemilih yang memilih lebih dari satu kali, dan pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain untuk memilih.
Kemudiandistribusi logistik pemilihan seperti kekurangan surat suara pada hari pemungutan suara dan permasalahan logistik pemilihan yang mengganggu jalannya pemungutan suara juga sebagai kerawanan Pilkada Serentak 2024.
"Untuk isu ini terjadi di daerah secara geografis jauh seperti Rura Patontang Kecamatan Koto Balingka, Tombang Kecamatan Talamau dan Pulai Panjang Kecamatan Sungai Beremas," paparnya.
Baca Juga: Jika Kota Kosong Menang di Pilkada 2024, Ini yang Dilakukan KPU
Wanhar menegaskan, daerah kerawanan itu pihaknya terus berkoordinasi dengan penyelenggara KPU Pasbar dan pihak keamanan Polres Pasaman Barat dan TNI. Diharapkan akan membuat Pemilu Damai.